0%
Rabu, 30 November 2022 13:09

Pamer Aurat Picu Syahwat, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Editor : Azis Kuba
screenshot youtube
screenshot youtube

goyang Pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat.

PORTALMEDIA.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy karena dianggap mengandung gerakan erotis sehingga bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.

Fatwa itu diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).

"Berkenaan dengan fenomena Joget “PARGOY” yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember serta mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan Joget “PARGOY”, Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut." bunyi pembuka fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu (30/11/2022)

Baca Juga : Sempat Diblokir Saat Demo, TikTok Aktifkan Kembali Fitur Live

"Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa ke 3.

MUI Jember menilai goyang Pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.

"Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember."

Baca Juga : TikTok Bersiap Tutup Aplikasi di AS

MUI Jember turut menilai joget Pargoy menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Para tokoh agama dan masyarakat di Jember juga diminta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

Lebuh lanjut, MUI Jatim turut menghimbau kepada pemerintah dan tokoh masyarakat untuk membantu "melarang" kegiatan joget Pargoy tersebut.

Baca Juga : Pendiri Induk Tiktok Kini Jadi Orang Terkaya di China

"Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius," bunyi salah satu poin keputusan fatwa tersebut.

Joget Pargoy kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang awalnya viral di sosial media TikTok. Namun, goyangan jenis itu kini kerap ditemui dilakukan di acara-acara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer