PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Ratusan pelaku tindak pidana kejahatan dijaring jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Operasi Pekat Lipu 2022. Dalam data yang dihimpun menurut sumber Polda Sulsel, pelaku kejahatan rata-rata yang diamankan berprofesi sebagai pengusaha atau pedagang.
Dari data itu, tercatat pelaku kejahatan yang profesi sebagai pedagang mencapai 117 orang sedangkan yang berprofesi sebagai wiraswasta mencapai 88 orang.
Selain itu, pelaku yang masuk dalam kategori pengangguran mencapai 129. Tak hanya itu, ada juga 44 orang wanita dewasa yang diamankan dalam Operasi Pekat Lipu 2022.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Sebagaimana diketahui Operasi Pekat Lipu 2022 ini digelar selama 20 hari dengan melibatkan empat Polres jajaran Polda Sulsel. Operasi ini digelar sejak tanggal 8 hingga 28 November 2022.
Selama operasi, polisi fokus menyasar aksi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat diantaranya kasus perjudian, penggunaan Senjata Tajam (sajam), peredaran Minuman Keras (miras), aksi premanisme, Curanmor, dan Curas.
"Kita lakukan operasi penyakit masyarakat, dalam rangka cipta kondisi. Dimana dalam beberapa waktu kedepan kita akan lanjut melakukan Opersi Lilin untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023. Untuk Operasi Lipu ini sasarannya seperti judi, sajam, premanisme, miras, asusila, dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat ekspos di Mapolda Sulsel, Rabu (30/11/2022) siang.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Dalam Operasi Pekat Lipu 2022 itu melibatkan jajaran Polrestabes Makassar, Polres Gowa, Polres Pelabuhan Makassar, dan Polres Maros. Pengungkapan kasus dalam operasi kali ini disebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Mantan Mantan Kapolda Metro Jaya itu melanjutkan bahwa dari 388 kasus yang menjadi target operasi, paling tinggi adalah kasus penjualan miras sebanyak 113 kasus, kemudian penganiayaan 39 kasus, perjudian 35 kasus.
Termasuk juga aksi premanisme yang meliputi parkir liar, pak ogah, minuman keras pengancaman dan pemalakan sebanyak 43 kasus, dan terakhir kasus asusila meliputi pencabulan, menyetubuhi anak, pemerkosaan anak, dan prostitusi sebanyak 37 kasus.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
"Penganiayaan ini menjadi atensi kami karena di Sulsel ini masih banyak terjadi. Kemudian judi, dan yang menjadi atensi saya juga mengenai kasus sajam meliputi busur, badik dan parang. Apalagi kita mendengar masalah busur yang kita tau kadang korbannya ini tidak tau menahu sudah menancap di leher sudah menancap di punggung dan ini menjadi PR kami," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News