0%
Rabu, 13 Juli 2022 17:08

Dinas PMD Sulsel Usulkan Program PUG, Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Stunting Dibiayai Dana Desa

Penulis : Dewi
Editor : Rasdiyanah
Kepala Dinas PMD Sulsel, Muhammad Saleh. Foto: ist
Kepala Dinas PMD Sulsel, Muhammad Saleh. Foto: ist

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel mengusulkan program PUG, Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Stunting bisa dibiayai dana desa.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan agar program Pengarusutamaan Gender (PUG), perlindungan perempuan dan anak hingga stunting, bisa dibiayai dari dana desa.

"Usulan tersebut telah kami sampaikan ke pemerintah pusat, sebab dana desa ini kan yang atur pusat," ujar Kepala Dinas PMD Sulsel, Muhammad Saleh, Rabu (13/7/2022).

Ia mengungkapkan, isu PUG, perlindungan perempuan dan anak hingga stunting pada dasarnya harus diturunkan hingga ke tingkat desa.

Baca Juga : Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,4 Miliar, Kades di Luwu Timur Gunakan untuk Buat Kafe

"Jika mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) saja, baik kabupaten ataupun provinsi, tentu tidak akan bisa mengcover semuanya," kata Saleh, sapaan akrabnya. 

Ia menjelaskan, di tingkat desa, banyak sekali terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak. "Saya sangat berharap, ini bisa diintervensi melalui dana desa," ujarnya.

Terpisah, Direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel, Lusia Palulungan, mengapresiasi upaya yang dilakukan Dinas PMD Sulsel.

Baca Juga : UU Desa Baru Diteken Jokowi, Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun

Ia mengungkapkan, sistem penganggaran mulai dari pemerintah pusat hingga ke tingkat desa, sudah seharusnya responsif gender. Apalagi sejauh ini, di tingkat desa implementasinya masih jauh dari yang diharapkan.

"Pemerintah desa dalam membuat program belum responsif gender. Misalnya, mereka hanya membuat pelatihan untuk perempuan. Padahal bukan hanya sebatas itu," ujar Lusia. 

Ia menambahkan, responsif gender harus dilakukan di semua program pemerintah desa. Misalnya, saat membangun infrastruktur, harus memperhatikan sejumlah aspek.

Baca Juga : Peraturan Menteri Desa PDTT Wajibkan 20 Persen Dana Desa untuk Tanaman Pangan, Pj Gubernur Buka Ruang Dialog

"Apakah infrastruktur yang dibangun itu ramah terhadap perempuan dan anak, bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Jika membangun kantor atau fasilitas umum harus ada ruang laktasinya, semua ini harus dipertimbangkan," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer