0%
Minggu, 04 Desember 2022 17:17

Kepulauan Widi Maluku Utara Dilelang di Situs Asing

Editor : Redaksi
Ist
Ist

Praktek penjualan pulau juga pernah terjadi di Sulsel. Tepatnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dalam seminggu terakhir, informasi terkait penjualan pulau di Indonesia mencuat ke publik. Kali ini informasi pelelangan Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pada situs lelang berbasis di New York, US, Sotheby's Concierge Auctions, menawarkan Kepulauan Widi yang terdiri atas 100 pulau kecil akan dilelang per 8 Desember 2022. Lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar. Adapun lelang tersebut akan dilakukan mulai 8-14 Desember 2022 mendatang.

Selain itu, di situs privateislandsonline.com yang membuka penawaran tanggal 8-14 Desember. Diketahui bahwa PT Leadership Island Indonesia (PT LII) merupakan korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan Pulau Widi dari Pemprov Maluku Utara.

Jaring Nusa yang merupakan aliansi dari 18 organisasi, mengecam tindakan penjualan pulau oleh pihak asing, termasuk upaya privatisasi pulau-pulau kecil. Berdasarkan aturan perundangan, pulau kecil adalah yang luas daratannya di bawah 2.000 kilometer persegi bersama kesatuan ekosistemnya. Penjualan pulau dan privatisasi pulau kecil dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta mengancam kelestarian ekosistem pulau kecil, lebih jauh bahkan mengancam kedaulatan bangsa.

Pulau tidak untuk dijual atau dikuasai oleh korporasi dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pemerintah harus menjamin perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Faisal Ratuela, Direktur Walhi Maluku Utara, menjelaskan, gugusan kepulauan di Maluku Utara dengan jumlah 395 pulau. Pulau yang dihuni hanya 64 pulau sedangkan pulau yang belum berpenghuni 331, dan salah satunya adalah gugusan Kepulauan Widi.

"Gugusan Kepulauan Widi telah menjadi penghidupan bagi masyarakat yang berada di pesisir Semenanjung Gane baik dalam aspek ekonomi, sosial dan bahkan yang paling penting adalah aspek tradisi dan budayanya. Sehingga meskipun pulau tersebut tidak ada penduduk yang menetap, tetapi gugusan pulau tersebut masih terdapat rumah-rumah singgah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang berkebun di Kepulauan Widi," ungkap Faisal, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 Desember 2022.

Ia menegaskan, penjualan pulau-pulau kepada pihak asing dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan segera. Walhi Maluku Utara mengingatkan pemerintah untuk segera mencabut perijinan yang diberikan kepada PT LII sesegera mungkin.

Sementara, M Yusuf Sangadji, Direktur Eksekutif Jala Ina, menyatakan, apa yang menimpa Pulau Widi saat ini berpotensi terjadi di pulau-pulau lain di Indonesia jika pemerintah tidak bersikap tegas melarang privatisasi seperti ini. Privatisasi pulau adalah pintu masuk bagi kerusakan yang akan terjadi di pulau-pulau kecil. 

"Pulau tak berpenghuni juga punya ekosistem dan fungsi yang harus dijaga," tegasnya.

Yusuf menyampaikan bahwa privatisasi hanya memperbesar peluang terjadinya kerusakan pada berbagai biota laut dan ekosistem, karena pasti akan ada pembangunan dan alih fungsi lahan yang mempengaruhi keseimbangan alam. Belum lagi jika ada pembangunan yang berpotensi merusak wilayah tangkap nelayan.

"Pemerintah Indonesia harus tegas dan mengkaji ulang berbagai perizinan yang diajukan oleh investor. Jangan hanya karena investasi, justru merusak ekosistem dan eksistensi masyarakat kepulauan di Indonesia," kata Yusuf.

Walhi Sulsel juga turut mengecam penjualan Kepulauan Widi di Maluku Utara. Menurut Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, penjualan pulau-pulau kecil di Maluku Utara adalah langkah paling keliru yang dilakukan korporasi. Pasalnya, pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi adalah aset negara yang juga merupakan aset publik yang tidak boleh diprivatisasi oleh siapapun.

"Bagi saya, tidak bisa dibenarkan adanya penjualan pulau-pulau di Indonesia. Pemerintah harus menghentikan rencana lelang tersebut. Pemerintah juga harus menindak dan mencabut izin PT Leadership Island Indonesia di Kepulauan Widi," kata Amin.

Pernah Terjadi di Sulsel

Menurut Al Amin, praktek penjualan pulau juga pernah terjadi di Sulsel. Tepatnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Namun karena ditentang oleh masyarakat, akhirnya pemerintah menghentikan penjualan pulau tersebut dan pelaku ditindak oleh polisi.

"Saya berharap warga Maluku Utara juga bersikap keras untuk menentang dan menghentikan penjualan Kepulauan Widi. Apalagi, pulau-pulau kecil di kepulauan itu kaya akan keanekaragaman hayati laut," kata Amin.

Penjualan pulau di situs online luar negeri sebelumnya pernah beberapa kali terjadi. Misalnya Pulau Pendek di Buton Sulawesi Tenggara, Pulau Gili Tangkong Lombok Barat NTB, Pulau Ayam dan Ajab di Anambas Kepulauan Riau, Pulau Pungu di Manggarai Barat NTT. Namun selain penjualan pulau di situs online luar negeri, konflik pengelolaan pulau antar masyarakat dan perusahaan investor juga terus terjadi. Salah satunya di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar