PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi seluruh pegawai di Kantor Perumda Pasar.
Hal itu disampaikan Direktur Umum Perumda Pasar Karya, Muhajir saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi, Senin (05/12/2022).
Dijelaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, melalui Perda ini pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok disejumlah ruangan tanpa terkecuali. Aturan ini pun mulai berlaku per tanggal 05 Desember 2022.
Baca Juga : Perumda Pasar Makassar Sosialisasikan Digitalisasi Pembayaran Non Tunai di Pasar Tradisional
"Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok." Ujarnya.
Dijelaskan, ada sejumlah tempat yang mesti ditaati oleh seluruh pegawai. Terutama ruang-ruang yang ber AC. Kecuali ruang tunggu terbuka di Lobbi kantor Perumda Pasar.
"kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber AC. Kecuali ruang terbuka seperti di Lobi kantor." ujarnya.
Baca Juga : Dinkes Makassar Libatkan Satpol PP Tingkatkan Kepatuhan Perda KTR
Muhajir menyebutkan tidak dapat dipungkiri bahwa risiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.
“Jangan sampai menganggu bagi pegawai lain yang bukan perokok. Asapnya tentu sangat menganggu,” tambahnya.
Bagi pelanggar juga ditegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” tukasnya.
Baca Juga : Kesbangpol Mediasi KSU Bina Duta dan Perumda Pasar Makassar Raya Selesaikan Polemik Pasar Butung
Sebagaimana diketahui, perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Untuk itu diingatkan agar perda ini lebih diperhatikan karena banyaknya asas manfaat yang diperoleh.
“Saya harap aturan perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan. Diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News