PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan saat rapat paripurna DPR RI besok.
Aksi demonstrasi itu digelar sejumlah mahasiswa di ruas pertigaan Jalan A P Pettarani dan Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (5/12/2022) siang.
Baca Juga : Polri Perbarui SOP Pengamanan Demonstrasi Berbasis HAM
Dari pantauan di lokasi nampak sejumlah mahasiswa membawa spanduk atau baliho panjang yang bertuliskan penolakan terhadap pengesahan RKUHP.
"RKUHP itu mengancam demokrasi, kami meminta atau mendesak beberapa pasal agar dihapus dalam perancangan RKUHP ini," kata salah satu orator dengan pengeras suara.
Mereka meminta agar pasal 218, pasal 240, dan pasal 273 RKUHP untuk dihapuskan, lantaran dinilai tidak pro terhadap rakyat.
Baca Juga : Mahasiswa Makassar Kritik Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Soroti Program Makan Bergizi Gratis
Selain membentangkan spanduk, mahasiswa itu juga membakar sejumlah ban bekas sebagai wujud protes.
Sempat juga terjadi keributan kecil saat mahasiswa mencoba memberhentikan salah satu mobil boks yang melintas. Mereka berupaya menghentikan laju mobil boks itu untuk dijadikan sebagai panggung orasi.
Namun, aksi itu terhenti lantaran muncul Orang Tidak Dikenal (OTK) melempar batu ke arah mahasiswa. Mahasiswa pun sempat mundur sehingga mobil boks tersebut bisa kembali melaju.
Baca Juga : Makassar Membara! Kantor DPRD Diserbu Massa Hingga Bakar Sejumlah Mobil
Arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan akibat aksi demo tersebut. Namun sekitar pukul 15:00 Wita massa aksi berangsur-angsur meninggalkan lokasi.
Aksi itu telah digelar para mahasiswa sejak pukul 12:00 Wita. Hingga berita ini diturunkan arus lalu lintas di kawasan tersebut sudah berangsur-angsur normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News