0%
Kamis, 14 Juli 2022 08:58

Bawaslu di Daerah Diminta Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol

Editor : Azis Kuba
Bawaslu di Daerah Diminta Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol
ist

Potensi dugaan pelanggaran sepeti KPU tidak cermat saat penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran, KPU tidak melakukan verifikasi faktual dokumen parpol yang diragukan keabsahannya, KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran parpol tidak melakukan penginputan ke Sipol.

PORTALMEDIA.ID -- Anggota Bawaslu Puadi berharap jajaran Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota memetakan potensi pelangggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol).

Untuk itu, kata dia, perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran salah satunya dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebentar lagi akan masuk tahapan pendaftaran peserta pemilu, dan memungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran," kata Puadi dilansir dari situs resmi Bawaslu, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga : Ketua Bawaslu Bilang PSU Pilpres Bisa Diulang, Ini Syaratnya

Puadi mencontohkan beberapa potensi dugaan pelanggaran, misalnya dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Bisa juga, kata dia, dari aspek administrasi misalnya KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya, KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU.

"Hal lain yang juga berpotensi menjadi soal adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol, dimana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sulsel Lampaui Target Nasional

Di tempat yang sama, Anggota KPU Idham Kholik menyatakan KPU telah menghapus kata wajib dalam Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Politik dalam penggunaan Sipol.

"Teman-teman bisa lihat dalam PKPU tentang pendaftaran, verifikasi , dan pendaftaran partai politik sudah tidak ada kata wajib dalam penggunaan aplikasi Sipol KPU," ujarnya.

Meski demikian, Idham mengatakan, KPU tetap berupaya semaksimal mungkin partai politik menggunakan Sipol. "Karena kami memiliki kebijakan less paper policy (meminimalisir penggunaan kertas) artinya digitalisasi," tuturnya.

Baca Juga : PPP Siapkan Gugatan ke MK dan Bawaslu

Sebagai informasi, Rakernis Gelombang 1 ini dihadiri oleh 13 Provinsi beserta kabupaten/kotanya yakni Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatab, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar