PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan berkomentar terkait ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka tambang ilegal, bukan perihal kasus dugaan suap yang sempat beredar.
"Tanya pejabat berwenang aja," kata Hendra usai menjalani sidang sebagai terdakwa Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6.com, Kamis (8/12/2022).
Tanggapan itu terkait dengan awal mula isu Ismail Bolong mencuat ke publik, usai video pengakuan maupun dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri perihal adanya dugaan suap ke petinggi Polri.
Baca Juga : Polda Maluku Tersangkakan Raja Negeri Rohomoni Daud Sangaji Kasus Tambang Ilegal
Meski pada kesempatan lalu sempat membenarkan dokumen LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam laporan tersebut disebut jika miliaran uang dilaporkan turut mengalir ke sejumlah pejabat Polri dari Ismail Bolong. Salah satunya diduga turut mengalir ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto senilai Rp. 2.000.000.000,- setiap bulan.
Namun kekinian, Hendra enggan berkomentar soal Bareskrim Polri yang nyatanya menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka bukan karena suap. Tetapi atas dugaan praktik tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim)
Baca Juga : KPK Tetapkan Sekertaris Mahkamah Agung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara
"Pejabat berwenang, tanya pejabat berwenang," ujar Hendra.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap peran Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, ia baru saja ditetapkan tersangka oleh penyidik, Selasa 6 Desember 2022.
Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News