0%
Selasa, 13 Desember 2022 14:52

LPKA Maros Terstandarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak dari Kemen PPPA

Editor : Rahma
Kemen PPPA memberikan Standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) kepada LPKA Kelas II Maros/IST
Kemen PPPA memberikan Standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) kepada LPKA Kelas II Maros/IST

LPKA Kelas II Maros mengikuti beberapa rangkaian proses yang dilalui untuk memperoleh standarisasi

PORTALMEDIA.ID,MAROS- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) kepada LPKA Kelas II Maros.

Dalam prosesnya, LPKA Kelas II Maros mengikuti beberapa rangkaian proses yang dilalui untuk memperoleh standarisasi tersebut.

Diawalai dengan uji instrumen LPKRA, kemudian dilaksanakan Verifikasi dokumen standarisasi secara virtual dan terakhir adalah verifikasi lapangan melihat pelaksanaan dokumen yang telah diverifikasi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa Ajak Kader Jadi Pelopor Keluarga Cerdas Berinternet

Kepala LPKA Maros, Mildar mengaku bahwa pihaknya dalam mendapatkan sertifikat standarisasi ini telah melalui beberapa tahapan.

"kami telah mengikuti tahap demi tahap, sehingga sertifikat standarisasi itu diterima LPKA Maros. Ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran yang patut diapresiasi ," ujar Mildar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah yang dimintai keterangan secara terpisah menyampaikan, apa yang telah diraih oleh LPKA Maros merupakan buah kerja bersama dari unsur Pimpinan Tinggi Kanwil Sulsel sampai dengan seluruh jajaran LPKA Maros.

Baca Juga : 6 Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Resmikan PP TUNAS

"Pencapaian ini sangat saya apresiasi. Kita terus mendorong LPKA Maros maupun Lapas dan Rutan lainnya untuk memberikan Pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Kakanwil

Hal yang perlu diketahui, pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi penyusunan Pedoman Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana semua pihak baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua atau Wali memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer