PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Aksi demonstrasi tentang ketidaksetujuan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel, nampaknya hanya menjadi angin lalu.
Bagaimana tidak, Abdul Hayat Gani nyatanya telah resmi diberhentikan dari jabatan tersebut pada Selasa (13/12/22) kemarin.
Pemberhentian itu dibenarkan Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi. Menurutnya pemberhentian dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Presiden RI, Joko Widodo.
Baca Juga : Sekprov Sulsel Dorong Pemda Maksimalkan PAD Potensi SDA
“(Pemberhentian) Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Pemberhentian juga diakui Abdul Hayat Gani. Ia mengaku telah menerima surat pemberhentian dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Surat pemberhentian itu diberikan Andi Sudirman yang disimpan dalam amplop abu-abu. Bagian sisi kiri atas amplop tertera lambang burung Garuda.
Baca Juga : Sekprov Sulsel Paparkan Capaian dan Realisasi APBD 2024 di Paripurna DPRD
Surat itu dikeluarkan tertanggal 30 November 2022. Namun baru diberikan kepada Abdul Hayat pada Selasa, kemarin.
Untuk mengisi kekosongan Sekda ProvinsiSulsel, jabatan sementara akan diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Baca Juga : Pemprov-New Zealand Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan
Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News