0%
Rabu, 14 Desember 2022 21:47

Ribuan Personel Dikerahkan Amankan Pengundian Nomor Urut Parpol

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi
Ilustrasi

KPU menetapkan nomor urut parpol hari ini.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sebanyak 2.547 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal kegiatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut antara lain agenda yakni pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

"Ini masih sedang berlangsung kita turunkan personel 2.547 personel kita siapkan sejak dari tadi pagi," kata Komarudin, dilansir dari liputan6.com, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Komarudin menerangkan, pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada pukul 19.00 WIB.

Terkait hal ini, kepolisian telah menyiapkan pelbagai upaya rekayasa dan konsep pengamanan. Komarudin menyebut, beberapa akses tidak boleh dimasuki oleh kendaraan termasuk kantong parkir dari simpatisan massa yang hadir di sini juga dibatasi.

"Tentu ada titik titik yang memang nanti dibatasi. Undangan yang bisa masuk ke dalam terbatas," ujar dia.

17 Parpol Lolos

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 17 partai politik atau Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Adapun partai yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

KPU melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.

"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi

Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar