0%

Kamis, 15 Desember 2022 07:26

Rangkap 3 Posisi Sentral, BKD Sebut Plh Sekprov Sulsel akan Gantungkan Satu Jabatannya

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Plh Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi. Foto: ist
Plh Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi. Foto: ist

Posisi Sekprov Sulsel diisi oleh Plh Andi Aslam Patonangi yang juga merupaka Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sulsel dan Plt Kepala Inspektorat Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Setelah Abdul Hayat Gani diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), kini posisi tersebut dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Andi Aslam Patonangi.

Tetapi untuk diketahui, sebelum menjadi Plh Sekprov Sulsel, Andi Aslam juga saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel sekaligus Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel. Sehingga ada 3 posisi sentral yang dijabat oleh Andi Aslam dalam satu waktu sekaligus. 

Namun, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Imran Jausi biasanya pejabat hanya merangkap 2 jabatan, maka dari itu salah-satu dari ketiga jabatan milik Andi Aslam akan ia tanggalkan.

Baca Juga : Jufri Rahman Dampingi Kunker Menpan RB di Makassar dan Maros

"Normalnya pejabat itu merangkap cuma 2 jabatan," ujarnya kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

"Akan lepas satu," tegasnya.

Tetapi untuk sekarang mungkin belum kata Imran, karenapun walau sudah diperkenalkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Plh tersebut. "Tapi sekarang kan belum keluar SK Plhnya," sambungnya.

Tak Penuhi Syarat Ikut Lelang Jabatan

Baca Juga : ASN Lajang Diprioritaskan Pindah ke IKN

Sementara untuk proses lelang jabatan pada posisi Sekprov, Imran menyebutkan, Andi Aslam hanya bisa menjadi Pelaksana Harian (PLH), dan tak memenuhi syarat untuk ikut lelang jabatan posisi Sekprov Sulsel sebagai pejabat definitif.

Hal ini kata Imran sapaannya, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan umur dibawah 58 tahun yang boleh ikut lelang jabatan.

"Yang memenuhi syarat yang sebelum 58, seperti Pak Aslam ndk bisa kelahiran 64, pak toro, saya, peryataannya eselon 2 A, yang sudah beberapa kali di eselon 2, umurannya tidak boleh lebih 58," ujarnya. 

Baca Juga : Kemenpan RB Klaim Perjuangkan Tunjangan Rp100 Juta Bagi ASN yang Pindah ke IKN

Diberitakan sebelumnya, Abdul Hayat Gani telah diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel, hal ini berdasarkan surat keputusan dari Presiden RI, Joko Widodo.

“(Pemberhentian) Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak presiden,” kata Imran. 

Pemberhentian juga diakui Abdul Hayat Gani. Ia mengatkan telah menerima surat pemberhentian dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga : Pj Gubernur Prof Zudan Lantik Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Sebagai Staf Ahli

Untuk mengisi kekosongan ini, sementara diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer