PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman merespons pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov).
Andi Sudirman menilai bahwa pencopotan Abdul Hayat sebagai hal yang biasa dalam pemerintahan.
"Proses-proses inikan biasalah," ujarnya kepada awak media, Rabu (15/12/2022).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Era Sudirman Hibahkan 6 Hektare Lahan di CPI untuk Membangun RS OJK
Menurutnya, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti eselon 2 dan Eselon 1 tentu dievaluasi, bedanya Eselon satu dievaluasi langsung oleh pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Istilahnya ada (Penilai) dari Kemendagri, Kemenpan RB dan Pemprov," sambungnya.
Tentu dalam hal ini, lanjut Gubernur Andalan sapaan lain Andi Sudirman, bahwa ada parameter atau standar dari Kementerian dalam menilai ASN, Pemprov Sulsel kemudian mengantarkan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).
Kuasa Hukum Bocorkan cara Kerja Tim 5
Baca Juga : Andi Sudirman Raih Penghargaan ‘Alumni Fakultas Teknik’, Rektor Unhas: Selamat Pak Gub
Untuk diketahui, di balik pencopotan Abdul Hayat Gani selaku Sekprov ada Tim Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) atau disebut juga Tim 5 yang melakukan penilaian kinerja terhadap Hayat.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani yaitu Yusuf Gunco membocorkan Laporan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga menerangkan mekanisme pelaksanan evaluasi ini.
Dalam laporan tersebut, pelaksanaan Evaluasi ternyata dilaksanakan pada Bulan Juli 2022 selama dua hari yaitu tanggal 28-29 Juli 2022 dengan metode presentasi capaain hasil wawancara secara 360°.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News