0%

Kamis, 15 Desember 2022 23:24

Soal Gugatan Abdul Hayat Gani, Pemprov Sulsel: Kita Punya Pengacara Andal

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi
Ilustrasi

Merespons atas gugatan Abdul Hayat Gani, Pemprov Sulsel mempesiapkan pengacara-pengacara andal untuk menghadapi gugatan terkait pencopotan Sekprov Sulsel tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Setelah diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalaui Keputusan Presiden (Kepres), Abdul Hayat Gani memilih mengambil langkah hukum dan melayangkan gugatan ke ranah hukum. 

Merespons hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib mengatakan Pemprov Sulsel memiliki pengacara-pengacara andal di bidangnya yang akan dibentuk oleh Biro Hukum untuk melakukan pembelaan.

"Kita punya pengacara-pengacara andal di pemerintahan, akan terbentuk nanti tim khusus untuk itu," ujar Sultan Rakib, ketika dihubungi Portal Media, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga : Jufri Rahman Dampingi Kunker Menpan RB di Makassar dan Maros

Ia menegaskan, dalam kasus seperti ini, tentu membutuhkan jawaban-jawaban khusus. "Itu sudah ada memang, dan sudah pasti itu terbentuk tim oleh Biro Hukum," lanjutnya.

Sultan Rakib juga menyebutkan, di negeri ini, semua orang termasuk Abdul Hayat Gani memiliki hak sebagai warga negara untuk menempuh langkah-langkah hukum.

"(Semua orang) memiliki kesamaan hak di mata hukum yah, dan tidak apa-apa kalau misalnya mau tempuh seperti itu," ujarnya. 

Baca Juga : Pj Gubernur Prof Zudan Lantik Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Sebagai Staf Ahli

Pemprov Sulsel, kata Sultan sapaannya juga tidak masalah dengan hal ini. "Pemprov Sulsel nda papa ji. Tidak adaji masalah, dan PTUN kan biasa-biasa ji," sambungnya.

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan kepada Prediksi Joko Widodo, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan Tim 5 (Tim yang mengevaluasi kinerja Abdul Hayat) di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga : Gugatan ke Presiden di PTUN Jakarta Dikabulkan Tapi Belum Inkrah, BKD Sulsel: Abdul Hayat Pensiun Bulan Mei 2023

""Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya ini, InsyaAllah paling lambat Jumat atau besok sudah memasukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara," ujarnya kepada awak media di salah-satu warung kopi di bilangan Jalan Faisal, Rabu (14/12/2022).

Yusuf Gunco menegaskan, gugatan ini dilayangkan, sebab keputsan pemecatan pada kliennya dinilai cacat prosedur dan ada keanehan dari diberhentikannya Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer