0%
Sabtu, 17 Desember 2022 14:52

Lecehkan Murid SD, Dua Guru di Bone Terancam Penjara 15 Tahun

Editor : Rahma
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

Pelaku berinisial MU dan AG terbukti melecehkan siswinya hingga sakit.

PORTALMEDIA.ID, BONE- Dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam hukuman penjara 15 tahun karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap siswanya.

Peristiwa itu terjadi di salah satu Sekolah Dasar di Desa Massenrengpulu Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Pelaku berinisial MU dan AG terbukti melecehkan siswinya hingga sakit. 

Orang tua korban yang merasa ada keanehan kepada anaknya, sebab terus-menerus merasa ingin muntah menanyakan sebab yang menimpa putrinya.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Korban lalu menceritakan kejadian yang telah dialaminya kalau ia dipaksa mengulum kemaluan pelaku. Parahnya tak hanya sekali. Namun dicabuli berulang kali. Pelaku juga melakukan aksinya di sekolah. 

"Pelaku sudah diamankan setelah mendapat laporan dari orang tua siswi. Saat dalam pemeriksaan," kata Kapolres Bone, AKBP Ardianysah, Sabtu, 17 Desember 2022. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

Kepala Dinas Pendidikan Bone Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi juga membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku tindakan asusila kedua guru itu terbongkar setelah murid melapor ke orang tuanya.

"Sudah ditahan di Polres itu gurunya. Orang tua siswi sendiri yang melapor," ungkapnya. 

Kata Fajaruddin, MU merupakan ASN. Sementara pelaku satunya berinisial AG berstatus honorer. Keduanya kini diberhentikan.

Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual

"Keduanya kita berhentikan dulu sambil tunggu hasil pemeriksaan polisi," ungkapnya. 

Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi kode etik kepegawaian yang menanti. Mereka akan dipecat tidak hormat dan disanksi pidana. 

"Tapi kami masih pelajari kasusnya karena masih diperiksa di polisi," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer