PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan, usulan penambahan daerah pemilihan (Dapil) baru oleh enam KPUD di Sulsel, belum tentu bisa dikabulkan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Sebab, pembahasan dan persetujuan tergantung keputusan KPU RI nantinya. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Asram Jaya dalam kegiatan Pencermatan Rancangan Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Sulsel di Hotel Mercure, Sabtu (24/12/2022).
Dalam rapat itu kata Asram, seluruh usulan-usulan dan finalisasi penataan dapil dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel menjadi pembahasan.
Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa
Hasilnya, ada enam daerah di Sulsel yang mengusulkan penataan daerah pemilihan baru. Daerah tersebut adalah Toraja Utara, Pare-Pare, Palopo, Luwu, Bulukumba dan Makassar.
"Kabupaten lain bertahan dengan usulan yang sama, dari perkembangan uji publik, karena memang di fitur 'Sidapil' ini memberi ruang (untuk usulan baru)," ujarnya kepada awak media selepas acara.
Lanjut Asram mengatakan, masing-masing KPUD Kabupaten/Kota dalam memberikan argumentaasi dan alasan mereka dilakukan penambahan dapil baru. Kemudian dasar inilah yang nantinya akan dibawah ke KPU RI untuk disetujui atau tidak.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
"Hasil pencermatannya kita, kecenderungannya kemana, dari situ kita sampaikan ke KPU RI," sambungnya.Jadi yang disampaikan (di acara) ini draft finalnya, rancangannya kita kasih catatan bahwa misalnya kecenderungannya ini, dasar argumentasinya apa," bebernya.
Sambung Aslam, adanya usulan-usulan baru tersebut sebelumnya juga sudah didiskusikan di tingkat Kabupaten/Kota yang juga menghadirkan Bawaslu, NGO, media, tokoh masyarakat dan adat, juga perwakilan partai politik (parpol).
KPU pusatlah kata Aslam yang akan menentukan terkait usulan mana yang akan ditetapkan. "Belum tentu disetujui(kecenderungan baru yang ditetapkan KPU RI), jadi sampai sejauh mana argumentasinya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News