PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen di Wilayah Sulsel menerima remisi khusus Natal 2022. Mereka berasal dari 16 Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto, mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal ini telah menjalani pidana selama paling sedikit enam bulan, dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
"Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik," jelas Suprapto, Minggu, 25 Desember 2022.
Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pembinaan Kemandirian Garmen di Lapas Makassar
Suprapto melanjutkan, semua WBP yang menerima remisi khusus Natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang - undangan.
"Karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama dua bulan," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News