0%
Minggu, 25 Desember 2022 15:40

Ratusan Narapidana Kristiani di Sulsel Dapat Remisi Hari Natal 2022

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Azis Kuba
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto. (Reza/PM)
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto. (Reza/PM)

17 UPT yang mengusulkan remisi natal

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 252 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK)di hari perayaan natal yang jatuh tepat Minggu (25/12/2022) hari ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan, WBP yang mendapatkan RK Natal ini berasal dari 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT dengan total 252 WBP mendapatkan RK I,” ujar Liberti dalam keterangannya, Minggu siang.

Baca Juga : 252 Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi Khusus Natal

Sedangkan, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi Natal 2022 ini telah menjalani masa tahanannya selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2022.

"Pastinya mereka telah berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan. Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” kata Suprapto.

Suprapto melanjutkan, semua WBP yang menerima remisi natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan.

Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang - Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar