0%
Senin, 26 Desember 2022 11:30

Tersangka Tragedi Tarik Tambang, Rahmansyah Terancam 15 Tahun Penjara

Editor : Redaksi
Polisi saat olah TKP di lokasi tempat digelarnya tarik tambang IKA Unhas Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar.
Polisi saat olah TKP di lokasi tempat digelarnya tarik tambang IKA Unhas Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar.

Rahmansyah sendiri melalui keterangan tertulisnya yang dibagikan meminta maaf dan membenarkan dirinya sebagai koordinator pelaksana tarik tambang pencapaian rekor MURI tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Koordinator tarik tambang yang dilaksanakan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas Sulsel, Rahmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan satu orang peserta, Masyita. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka Rahmansyah dianggap memiliki peran dalam kegiatan ini, yaitu sebagai penanggung jawab kegiatan. Hal itu juga merujuk pada keterangan saksi yang berjumlah 25 orang, serta rekaman CCTV yang diamankan usai kejadian.

"Kita terapkan Pasal 359 KUHP. Karena dia memang sebagai stoppernya. Perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kelompok) merah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes kota Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak.

Baca Juga : Danny Pomanto Ungkap Kekagumannya Usai Rahmansyah Ditetapkan Tersangka Tarik Tambang Maut Ika Unhas Sulsel

Sementara, Rahmansyah sendiri melalui keterangan tertulisnya yang dibagikan meminta maaf dan membenarkan dirinya sebagai koordinator pelaksana tarik tambang pencapaian rekor MURI tersebut.

"Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka, secara khusus yang meninggal dunia," tulis Rahmansyah.

Saat kejadian, Rahmansyah mengaku terlibat langsung mengurusi korban. Khususnya yang meninggal dunia. Sejak dari Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, hingga mengantarkannya ke rumah duka di Kelapa Tiga, Balla' Parang Kecamatan Rappocini.

Baca Juga : Kasus Tarik Tambang Maut IKA UNHAS Naik Sidik, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Diapun menyampaikan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena sebagai pelaku, melainkan sebagai orang yang bertanggung atas peristiwa tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer