0%
Senin, 26 Desember 2022 19:32

Dua Pembunuh Honorer Dishub Makassar Dituntut 20 Tahun Penjara, Satu Lainnya 15 Tahun

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan honorer Dishub Makassar yang digelar secara virtual/IST
Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan honorer Dishub Makassar yang digelar secara virtual/IST

Dalam tuntutannya menyatakan jika ketiga terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana

 

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pegawai honorer Dishub Makassar, Najamuddin Sewang dituntut 20 tahun kurungan penjara, satu orang terdakwa lainnya dituntut 15 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual. Tuntutan tersebut dibacakan terhadap tiga terdakwa yakni Muhammad Asri yang berperan sebagai kreator, terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman yang berperan sebagai eksekutor penembakan.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Pria di Makassar Ditangkap, Motifnya Tak Terima Dipukul Saat Melerai

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiriawan Batara Kencana. Dalam tuntutannya menyatakan jika ketiga terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (Primair), " Kata Wiriawan Batara Kencana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/12/2022) petang.

JPU menjatuhkan tuntutan pidana bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri. Dengan pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca Juga : Suami Bunuh dan Timbun Istri di Kandea Dituntut 20 Tahun Penjara

Berbeda dengan terdakwa Chaerul Akmal yang dituntut lebih tinggi yakni, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, usai mendengarkan tututan yang dibacakan dalam persidangan kali ini. Menyatakan dan meminta kepada majelis Hakim, agar memberikan waktu sepekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer