0%
Senin, 26 Desember 2022 23:01

Salah Satu Klinik di Makassar Diputus Kerja Sama oleh BPJS, Direktur Pertanyakan Alasan

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Salah satu terapi pasien yang dilakukan di klinik Cerebellum. Foto: dok
Salah satu terapi pasien yang dilakukan di klinik Cerebellum. Foto: dok

Salah satu klinik di Makassar, Klinik Cerebellum mempertanyakan pemutusan kerja sama yang dilakukan BPJS Kesehatan Makassar yang dinilai tidak kuat.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - BPJS Kesehatan Makassar dikabarkan memutuskan kerja sama dengan salah sau klinik di Kota Makassar, yaitu Klinik Cerebellum. 

Pemutusan kerja sama ini tertuang dalam surat dengan No : 3470/IX-01/1222, perihal Pemberitahuan tidak perpanjang perjanjian kerja sama 2023 yang dikeluarkan per-tanggal 23 Desember 2022.

Menilai alasan pemutusan tak kuat, Direktur Klinik Cerebellum, Dokter Yose Waluyo mempertanyakan alasan pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan Makassar dengan klinik yang ia pimpin tersebut.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Kapada Portalmedia.id, Dokter Yose membacakan isi surat pemutusan tersebut. "Sesuai hasil evaluasi rutin dan berkala atas pemanfaatan layanan evaluasi komitmen dan supervisi lapangan tahun 2022 terdapat beberapa temuan atau ketidaksesuaian atau pelanggaran komitmen kontrak kerja sama yang telah disepakati."

"Seperti terdapat alur dan kebijakan pelayanan yang menyebabkan kunjungan pelayanan medis dan administrasi pasien tidak berjalan dengan efektif dan efisien," ujarnya, Senin (26/12/2022).

"Terus terang kami tidak tau alat ukurnya apa, kan selama ini BPJS mempunyai acuan yang selama ini dipakai untuk rekerdensialing," bebernya.

Baca Juga : Empat Daerah di Sulsel Belum Capai UHC 100%, BPJS Singgung Keterbatasan Fiskal

Ia menegaskan ada tujuh poin yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan BPJS, yakni display tempat tidur, display tindakan operasi, sistem antrian, penyelesaian keluhan pasien tentang layanan kesehatan, survey pemahaman regulasi JKN, tingkat kepuasan peserta dan capaian rektutmen PRB.

"Dari tuju poin tersebut kami dapat nilai 100 di akhir November 2022, sedangkan ini yang mereka sebut sebagai tuju indikator kepatuhan," keluhnya.

Jika pemutusan kerja sama ini tidak dicabut sebelum 2023, para pasien yang biasanya bergantung pada BPJS, maka mau tidak mau jika tetap berada di Klinik ini harus menjadi pasien umum.

Baca Juga : DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Rujukan Berjenjang JKN

Pasien yang misalnya kata Dokter Yose untuk Terapi Okupasi dan Terapi Wicara yang juga menjadi andalan di klinik ini, harus merogoh kocek lebih dalam.

"Jika satu minggu mereka 3-5 kali periksa, satu bulan mereka harus menyediakan Rp3-5 juta untuk 1 bulannya, saya rasa tidak semua orang mampu untuk itu," jelasnya.

Terapi Okupasi dan Terapi Wicara menjadi andalan Klinik Cerebellum karena kata Dokter Yose, ada total 20 terapis yang dapat menangani perawatan ini, sedangkan di Rumah Sakit lain seperti RS Wahidin hanya ada 4 Terapis bahkan RS seperti Ibnu Sina, Stella Maris hingga RS Unhas tidak punya sama sekali.

Baca Juga : Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan akan Dimulai Akhir 2025

Sebelum surat keluar ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak BPJS mencari jalan keluar, namun pihak BPJS tetap mengeluarkan surat pemutusan tersebut

"Sebelum surat keluar kami sudah komunikasi, mereka bilang tunggu saja suratnya, akhirnya mereka bawa kesini surat pemutusan tersebut," terangnya.

Terakhir, ia berharap BPJS dapat melanjutkan kerja sama dengan klinik tersebut. "Saya mau bahkan sebelum tanggal 1 suratnya sudah dicabut, karena pasien bertanya, kami ini ke mana, tapi kami tidak bisa jawab bahwa mereka akan ke mana," ujarnya.

Baca Juga : DPD RI Dorong BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rehab Pasien Narkoba

"Bahkan sampai ada yang menego harga, jadi misalnya kami umum nanti bisa dikasi harga lebih murah dok," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar