PORTALMEDIA.ID -- Arman Hanis, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo telah mencabut gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Pencabutan dilakukan berselang sehari dari pengajuan.
"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
Arman tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan. Namun upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.
Seperti diketahui, pada Kamis 29 Desember 2022 Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo digugat terkait pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News