PORTALMEDIA.ID -- Perayaan Tahun Baru 2023 identik dengan tiup terompet. Penjual sudah banyak di pinggir jalan. Namun bagaimana hukum jualan terompet tahun baru menurut Islam?
Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 25 Desember 2019, Buya Yahya menerangkan bagaimana hukum menjual terompet di malam tahun baru.
Buya Yahya menerangkan bahwa tidak ada masalah seseorang meniup terompet. Namun, dalam Islam, meniup terompet bukan menjadi budaya Islam terlebih untuk merayakan pergantian tahun.
Baca Juga : Hujan Tak Halangi Atraksi Warga Nyalakan Kembang Api di Anjungan Pantai Losari
Disamping itu, menggunakan atau menjual terompet yang identik dengan ajaran agama lain ini pernah disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” (HR. Abu Daud)
Jika seorang muslim memanfaatkan atau menggunakan barang yang menjadi khas suatu kaum maka dia merupakan bagi kaum tersebut, seperti budaya terompet yang identik dengan orang-orang Yahudi.
Baca Juga : Waspada Cuaca Ekstrem, 20 Ruas Jalan Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun 2022/2023 di Makassar
“Budaya terompet di tahun baru kalau itu bukan budaya kaum muslimin maka kita tidak boleh ikut-ikutan. Jadi, tidak boleh kita mengikuti, bukan karena masalah Malaikat Israfil meniup terompet, bukan. Akan tetapi karena kita tidak boleh menyerupai satu kaum, seperti itu,” ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mendoakan bagi para penjual terompet tahun baru agar dapat menarik diri untuk menjual terompet tahun baru dan rezekinya bisa digantikan lebih banyak oleh Allah SWT.
"Yang masih berjualan terompet semoga tidak keras hati, sudah tambah fakir dan jauh dari rahmat Allah, semoga yang masih berjualan terompet diganti oleh Allah yang Maha Kaya dengan rezeki yang halal," ucap Buya Yahya.
Baca Juga : Sepeda Listrik Dilarang Masuk di Kawasan Pantai Losari dan CPI Saat Perayaan Malam Tahun Baru
Bagi orang muslim yang berjualan terompet untuk orang non muslim, atau orang muslim ikut mengagungkan tradisi orang-orang non muslim dianggap sudah menyimpang dari akidah atau tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti kata Buya Yahya. Oleh karena itu, Buya Yahya secara tegas menyebut hukum menjual terompet adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam.
Nah itulah informasi seputar hukum jualan terompet tahun baru yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar hukum berjualan dan menggunakan terompet tahun baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News