"Uang juga di DPRD (Kota Makassar) kita juga gak setuju jadinya, ngapain kita setuju nanti dibuat porak-poranda ini pemilihan, mending tertib aja, kerja-kerjanya tertib," tegasnya.
Jika ARA menolak dengan tegas opsi penataan Dapil yang ketiga, untuk opsi yang kedua ia menilai hal ini masih bisa untuk didiskusikan, karena perdebatan terkait Kepulauan Sangkarrang dari Dapil 2 ingin dipindah ke Dapil 1 sudah terjadi dari sebelum-sebelumnya.
Terakhir, ia menegaskan untuk tetap menggunakan opsi yang lama ketimbang memekarkan menjadi 7.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Manshar menjelaskan terkait 3 opsi penataan dapil tersebut.
"Untuk opsi pertama masih mengacu pada dapil yang lama, perbedaan hanya pada Data Agregat Kependudukan (DAK) saja," ujarnya kepada Portalmedia.id, belum lama ini.
Untuk opsi kedua sendiri didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.
Baca Juga : SBY Desak Peran Aktif PBB Cegah Ancaman Perang Dunia Baru
Terakhir, pada opsi ketiga yang memiliki perbedaan besar di mana semula ada 5 Dapil di Kota Makassar kini dipecah menjadi 7.
Untuk diketahui, KPU Kota Makassar hanya mengusulkan opsi penataan dapil, KPU RI yang akan menetapkan opsi mana yang akan digunakan.
Dilansir dari Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Si Dapil), penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI akan dilakukan antara tanggal 1 Januari 2023-9 Februari 2023.
Baca Juga : Demokrat Satu Barisan dengan Prabowo soal Usulan Pilkada oleh DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News