PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mencopot satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terbukti menjadi anggota salah-satu partai politik (Parpol).
Padahal harusnya hari ini, Rabu (4/1/2023) dia akan dilantik sebagai anggota PPK di Sandeq Ballroom Hotel Claro.
"Semalam kita lakukan penggantian," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari selepas acara pelantikan PPK di Sandeq Ballroom Hotel Claro, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga : Hambaliie, Alumni Unhas Terpilih Ketua KPU Kota Makassar
Endang menjelaskan, anggota tersebut awalnya bisa dikatahui merupakan anggota parpol, dari laporan masyarakat, hingga akhirnya PPK yang bersangkutan dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
"Ada pengurus partai yang ketika kami klarifikasi dan ternyata memang terbukti, kemudian akhirnya kami mengambil keputusan (orang tersebut) tidak bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu KPU Makassar," bebernya.
Lebih lanjut, Endang mengatakan, bahwa para PPK yang baru dilantik ini akan terus diawasi termasuk oleh masyarakat sendiri, jika terbukti melanggar aturan maka ada mekanisme pergantian yang akan dilakukan.
Baca Juga : Buntut Pemecatan 8 PPS Tamalate, DKPP RI Jatuhi Sanksi Etik 4 Komisioner KPU Kota Makassar
"Kita menyiapkan mekanisme pengganti, jadi kemarin kita menyiapkan ada yang terpilih ada yang siap-siap untuk penggantian (Jika yang terpilih dicopot)," imbuhnya.
Kesalahan-kesalahan yang dapat berujung penggantian, kata Endang, bisa karena beberapa hal seperti terbukti menjadi anggota parpol, bukan warga negara Indonesia, tidak berdomisili di kecamatan yang ditugaskannya, tidak profesional dan berintegritas saat bekerja dan masih banyak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News