0%
Jumat, 01 Juli 2022 13:26

Ke Rammang-Rammang, Jasa Raharja Edukasi Pemilik Perahu Wisata Soal Pentingnya Setor Premi Penumpang

Editor : Azis Kuba
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Kabupaten Maros, Kamis (30/6/2022). (Foto: IST)
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Kabupaten Maros, Kamis (30/6/2022). (Foto: IST)

Para operator IWKL diminta agar menyetorkan premi kepada Jasa Raharja karena setiap penumpang yang menggunakan moda angkutan umum air di Kawasan Wisata Karts Rammang-rammang, Maros sudah ter-cover oleh asuransi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Kabupaten Maros, Kamis (30/6/2022), untuk memastikan perlindungan kepada para wisatawan pengunjung.

“Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator IWKL wajib menyetorkan premi mereka kepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut ter-cover oleh Jasa Raharja, ” kata Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia, yang mewakili Kepala Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto dalam keterangan persnya, diterima Jumat (1/7/2022)

Selain berkoordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam, di Kantor Bupati Maros, untuk membahas rencana pemberian jaminan keselamatan penumpang angkutan sungai kepada seluruh wisatawan Rammang-Rammang.

Baca Juga : RSUD Regional La Mappapenning Bone Layani Pasien BPJS

Chaidir Syam sangat mengapresiasi pertemuan tersebut. “Kita harus menyampaikan tentang peran serta manfaat Jasa Raharja, oleh karena itu kita harus bersama-sama mengedukasi para pemilik angkutan umum air tentang dasar hukum dan manfaat yang diberikan oleh Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran iuran wajib.”

Donnie menjelaskan pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja mempunyai 2 bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.

Baca Juga : Pererat Hubungan Kemitraan, Jasa Raharja Cabang Sulsel Silaturahim ke Basarnas

Dia berharap koordinasi ini bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan air di Wisata Karst Rammanng-Rammang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer