Tak hanya pengguna yang dilarang memakaian di jalan-jalan raya, para penjual atau toko distribusi kendaraan ramah lingkungan ini pun kena imbas. Polrestabes juga melarang penjualan sepeda listrik ini.
"Namun karena pandemi tidak begitu terlihat karenakan sekolah libur dan WFH. Namun tidak terlambat, karena memang baru marak sebulan ini," bebernya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga mengungkapkan data kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sudah pernah terjadi.
Baca Juga : Sepeda Listrik Meledak di Bantaeng, Satu Rumah Hangus, Nenek dan Dua Anak Tewas Terbakar
"Ada (kecelakaan) tapi tidak bisa dikatakan kecelakaan lalu lintas karena sepeda listrik ini ambigu, dibilang sepeda motor tapi termasuk sepeda, dibilang sepeda tapi memakai motor (mesin)," jelasnya.
Sekedar diketahui, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar resmi melarang kendaraan bermotor tenaga listrik beroperasi di jalan raya umum. Jika melanggara hukuman satu tahun penjara menanti.
Larangan atau aturan tersebut tertuang dalam aturan UU 22 tahun 2009, Pasal 47 ayat 4, membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News