0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Jumat, 06 Januari 2023 17:39

Dua Brimob Pembunuh Honorer Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Sidang pembacaan vonis dua terdakwa oknum Brimob dalam perkara pembunuhan berencana honorer Dishub Makassar (Portal Media/Reza)
Sidang pembacaan vonis dua terdakwa oknum Brimob dalam perkara pembunuhan berencana honorer Dishub Makassar (Portal Media/Reza)

PN Makassar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal eksekutor penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Dua terdakwa oknum anggota Brimob Polda Sulsel yakni Chaerul Akmal dan Sulaeman, berperan sebagai fasilitator dan eksekutor dalam perkara pembunuhan honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang divonis hukuman berbeda.

Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal eksekutor penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Sementara, Sulaiman yang merupakan fasilitator senjata yang juga oknum anggota Brimob Polda Sulsel divonis 18 tahun penjara.

Baca Juga : Sidang Perdana Pemerasan Terhadap Owner Jalangkote Lasinrang Batal Digelar

Pembacaan vonis itu digelar secara virtual di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Jumat (6/1/2023) siang.

Keduanya divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaeman yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulsel melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," ucap Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya.

Baca Juga : Vonis Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Dipotong Jadi 10 Tahun, Keluarga Korban: Ada Kongkalikong

"Saudara Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Sulaeman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujarnya.

Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilahkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan upaya hukum banding.

"Jika tidak terima dengan putusan ini diberikan 7 hari untuk melakukan upaya banding. Jika menerima vonis ini dinyatakan Inkracht," tuturnya.

Baca Juga : Model Ternama Dimutilasi Mantan Suami, Mertua, dan Ipar

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," timpal JPU dan Penasihat hukum terdakwa

Untuk diketahui, Kedua oknum Brimob tersebut saat ini mendekam di Rutan kota Makassar, bersama Muh Asri yang sehari sebelumnya telah menjalani sidang vonis.

Baca Juga : Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan!

Sementara, adik Najamuddin Sewang yakni, Juniati Sewang mengatakan bahwa vonis keduanya sudahlah setimpal. Pihak keluarga juga kata dia tidak bakal mengajukan banding.

"Saya rasa itu putusan maksimal itu 20 tahun, bahkan untuk saudara Sulaeman sudah setimpal apa yang diberikan hakim. Saya menerima, saya sebagai keluarga saya menerima, kami tidak akan mengajukan banding," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar