PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan proses penyelidikan perkara perseteruan dua elit politik Partai Golkar Sulsel antara kubu dari Nurdin Halid (NH) dan Taufan Pawe (TP).
Sebagaimana diketahui laporan keduanya ini bergulir di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Juli 2022 lalu atas tudingan pencemaran nama baik dan penerbitan dokumen palsu mengatasnamakan DPD I Golkar Sulsel.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh pihaknya belum lama ini.
Baca Juga : Jika Musda Diulur, Golkar Sulsel Terancam Tak Solid di Pemilu 2029
"Sudah dilakukan gelar dan sudah ada ketetapan penghentian penyelidikan. Penghentian sudah resmi dilakukan. " kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023)
Menurutnya, perkara yang masing-masing dilaporkan adalah konten media yang ranahnya di dewan pers.
Iya keduanya saling lapor dan laporan keduanya dihentikan, karena mereka itu laporkan sesuai yang dimuatkan pers (media) . Jadi masuk ranahnya dewan pers," lanjut Ridwan.
Baca Juga : Muhidin Titip Golkar Sulsel ke Rahman Pina
Masih Standar pemeriksaan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara mengumpulkan bukti terkait dua laporan yang dibuat dua elit politik Partai Golkar Sulsel yakni kubu dari Nurdin Halid (NH) dan Taufan Pawe (TP).
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, laporan yang dilayangkan dua elit politik ini sementara masih berproses di Polda Sulsel.
Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana
"Dua laporan itu sementara diproses. Pemeriksaan belum yah, baru klarifikasi. Jadi standar pemeriksaan dimulai dari alat bukti dulu. Keterangan saksi, kemudian bukti petunjuk apa saja. Kalau memang dibutuhkan keterangan ahli untuk memperkuat dugaan itu," jelas Helmi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Helmi mengatakan masing-masing terlapor bakal dipanggil oleh pihak kepolisian setelah alat bukti dalam perkara yang dilaporkan memenuhi syarat.
"Pemeriksaan terhadap dua pihak itu ketika alat bukti sudah cukup. Nah bagaimana kemudian kesiapan alat bukti itu biasanya setelah itu digelar. Nanti akan disampaikan lagi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News