PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, memberikan warning kepada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para karyawannya. Sanksinya, mulai dari sanksi administrasi hingga rekomendasi pencabutan ijin usaha.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait penerapan UMP ini. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan, maka akan diberikan sanksi.
"Seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur," kata Ardiles, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca Juga : Putusan MK Jadi Acuan, Penetapan UMP 2026 Beri Ruang Lebih ke Daerah
Ardiles meminta para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak menerapkan UMP 2023. Laporan yang disampaikan bisa lewat perseorangan atau Serikat Buruh.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan," imbaunya.
Diketahui, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen. UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876.
Baca Juga : Penetapan UMP 2026 di Sulsel Masih Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat
Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan UMP di Sulsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News