PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melanjutkan kasus penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Menurut Deswin Nur Kepala Biro Humas & Kerjasama KPPU, melalui sidang majelis pemeriksaan lanjutan atas perkara No. 15/KPPU-I/2022, kasus dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf c undang-undang nomor 5 tahun 1999 tetap berlanjut.
"Kasus penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia atau migornas hari ini, telah dilakukan dengan agenda pemeriksaan berkas perkara (inzage)," ucapnya dalam siaran pers, Selasa (10/01).
Baca Juga : Komisi VI Nilai Kewenangan KPPU Lemah, Revisi UU Persaingan Usaha Mendesak
Inzage ini katanya, merupakan tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada para terlapor untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas perkara.
"Mengacu pada peraturan KPPU nomor 1 tahun 2019 pasal 56, disebutkan bahwa majelis komisi dibantu oleh panitera melakukan pemeriksaan terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam sidang majelis komisi yang disaksikan oleh investigator penuntut dan terlapor atau kuasanya," terangnya.
Ada beberapa dokumen diperiksa bersama pada proses ini, antara lain surat menyurat selama proses pemeriksaan, berita acara persidangan, dokumen yang diterima majelis komisi di dalam dan luar sidang, dokumen tanggapan terlapor atas laporan dugaan pelanggaran, serta berita acara di proses penyelidikan.
Baca Juga : Harga Beras Naik, KPPU Soroti Peran Strategis Bulog di Pasar
"Maka dari itu, proses sidang yang dilakuan hari ini akan lanjutkan pada hari Jumat, 13 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terlapor," pungkasnya.
Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News