PORTALMEDIA.ID, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa, Sulawesi Selatan segera membuka perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PPKD) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa, Suharli mengungkapkan setidaknya ada 167 PPKD yang tersebar di 167 Kelurahan dan Desa di Kabupaten berjuluk Butta Bersejarah itu.
"Perekrutan PPKD dilingkup Bawaslu menjadi kesempatan bagi putra putri terbaik Gowa untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi," ungkapnya, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana
Suharli berharap perekrutan bisa berjalan dengan baik sehingga melahirkan PPKD yang berintegritas.
"Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat mengambil bagian menjadi pengawas pemilu 2024 mendatang, untuk mendaftar" katanya.
Tahapan dan Jadwal
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmennya.
- Pengumuman pendaftaran calon PKD mulai 9 Januari sampai 13 Januari 2023.
- Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD 14 Januari sampai 19 Januari 2023.
- Penelitian kelengkapan berkas calong anggota PKD 14 Januari sampai 19 Januari 2023.
- Perbaikan berkas pendaftaran 20 Januari sampai 22 Januari 2023.
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran 23 Januari 2023.
- Perpanjangan masa pendaftaran 24 Januari sampai 26 Januari 2023.
- Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24 Januari sampai 26 Januari 2023.
- Rapat pleno peserta lulus seleksi 27 Januari 2023.
- Pengumuman hasil peserta lulus administrasi anggota calon PKD 28 Januari 2023.
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari sampai 5 Februari 2023.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Pengembalian dan pengembalian formulir di Kantor Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan masing-masing.
Formulir dan syarat pendaftaran bisa diakses langsung pada media sosial Bawaslu Gowa dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gowa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News