PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Andi Aslam Patonangi resmi dilantik sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat pagi tadi (13/1/2023) di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sulsel di Jakarta.
Dimintai tanggapan mengenai amanahnya kali ini, Aslam, sapaannya mengatakan akan membantu Gubernur Andi Sudirman Sulaiman merumuskan hingga melaksanakan kebijakan-kebijakan pemprov ke depannya.
"Untuk perasaan setelah dilantik yah baik-baik saja ndi (adik)," ujar Mantan Bupati Pinrang dua periode ini, ketika dihubungi Portalmedia.id, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga : Sekprov Sulsel Dorong Pemda Maksimalkan PAD Potensi SDA
Tetapi sesuai dengan posisinya yang hanya sebagai PJ bukan pejabat definitif, ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis dan hanya pada aspek pelaksanaannya.
"Jadi kami pada fungsi pelaksanaan, bukan pada fungsi pengambil kebijakan tetapi pada fungsi pelaksanaan kebijakan Gubernur (Sulsel)," jelasnya.
Ia juga menegaskan akan mempercepat pelaksanaan dan penyelesaian program-program dari Gubernur Sudirman Sulaiman mengingat ini merupakan tahun terakhirnya sebagai orang nomor satu di Sulsel.
Baca Juga : Sekprov Sulsel Paparkan Capaian dan Realisasi APBD 2024 di Paripurna DPRD
"Mengingat ini kan juga tahun terakhir Gubernur, maka tentu kan yang harus ditambahkan speednya yah, kecepatan kita dalam bekerja, agar target kita bisa dicapai di masa jabatannya Gubernur," bebernya.
Apalagi kata Aslam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan berakhir pada tahun 2023 ini.
Lelang Jabatan Sekprov akan Dibuka
Setelah Andi Aslam dilantik sebagai PJ Sekprov Sulsel, artinya proses lelang jabatan definitif Sekprov akan dibuka.
Baca Juga : Pemprov-New Zealand Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan
Tetapi Andi Aslam Patonangi tidak akan bisa ikut dalam lelang jabatan tersebut karena ia sudah tidak memenuhi syarat.
Hal ini kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Imran Jaisi sebelumnya, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan umur dibawah 58 tahun yang boleh ikut lelang jabatan.
"Yang memenuhi syarat yang sebelum 58, seperti Pak Aslam ndk bisa kelahiran 64, yang sudah beberapa kali di eselon 2, umurnya tidak boleh lebih 58," ujarnya belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News