0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 18 Januari 2023 18:05

Ribuan Anak Hamil di Luar Nikah, BKKBN Nilai Akibat Pengetahuan Rendah

Editor : Rahma
Ilustrasi/INT
Ilustrasi/INT

Hasto menyebut sebagian masyarakat masih menganggap pendidikan seksual tabu.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menekankan pentingnya pendidikan seksual. Hal itu menyusul temuan 50 ribu anak menikah dini karena mayoritas hamil di luar nikah.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak 2016. Total permohonan dispensasi pada 2021 mencapai 59.709.

Hasto menyebut sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan anak tak bisa ditolak pengadilan. Hal itu karena sebagian besar anak perempuan yang mengajukan dispensasi itu sudah hamil.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar dan Ketua PKK Sofha Marwah Dikukuhkan Sebagai Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting

"Kan, dikatakan mayoritas tidak bisa ditolak karena hamil duluan, 80 persen hamil duluan,"kata Hastosaat dikutip di CNNIndonesia.com, Rabu (18/1).

Hasto berkata kajian-kajian ilmiah menyebut anak yang paham kesehatan reproduksi semakin jarang seks bebas. Hal itu karena mereka mengetahui bahaya-bahaya seks usia dini.

"Kenapa kita banyak anak hamil di luar nikah? Karena pengetahuan kita tentang kesehatan reproduksi rendah," kata Hasto.

Baca Juga : Cegah Stunting, BKKBN Kampanyekan Program "Keluarga Keren Bebas Stunting"

Hasto menyebut sebagian masyarakat masih menganggap pendidikan seksual tabu. Padahal, dia menilai pendidikan itu kunci menekan kasus anak hamil.

Dia menilai pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi harus diberikan ke anak-anak sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan itu bisa diberikan melalui mata pelajaran jasmani dan kesehatan.

"Kalau saya dulu di Kulon Progo dimasukkan ke pendidikan jasmani dan kesehatan. Jam olahraga, sepak bola, bisa dijadikan PR. Separuh waktu belajar dipakai untuk menjelaskan soal kesehatan reproduksi," ucapnya.

Baca Juga : Raih Satyalancana Wira Karya, Begini Peran UPT Gizi Terpadu Karya Bupati Bantaeng Ilham Azikin

Sebelumnya, publik menyoroti maraknya pernikahan dini di Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo mendapat 191 permohonan dispensasi perkawinan anak.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar