0%
Rabu, 18 Januari 2023 23:43

Keluarga Brigadir J Minta Richard Eliezer Dituntut Ringan, Tidak Buat Putri

Editor : Rasdiyanah
Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Foto: ist
Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Foto: ist

Tuntutan JPU terhadap Bharada E atau Richard Eliezer adalah 12 tahun penjara, namun pihak keluarga berharap hukuman terhadap Bharada E bisa diringankan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J berharap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman ringan.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Martin menyebut pihak keluarga berharap Putri dituntut dengan pidana maksimal yakni tuntutan hukuman mati.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," sebut Martin.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer