PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Komisi Penilai AMDAL terkait reklamasi perairan Pulau Lae-Lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Rapat yang digelar di Ruang Command Centre, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/1/2023) ini mempertemukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, dengan Pemerintah Kota Makassar, PT Yasmin Bumi Asri, perwakilan masyarakat Pulau Lae-lae dan stakeholder terkait lainnya.
Masyarakat pulau Lae-lae mempertanyakan bagaimana nasib mereka jika reklamasi tersebut dilakukan, salah-satunya yaitu Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Lae-lae, Umar Daeng Situju.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
"Terkadang teori dengan praktek itu berbeda, tidak sama. Kenapa saya katakan demikian, suatu contoh besar, CPI terbangun nelayan masyarakat pulau Lae-lae yang korban, korban dari segi pendapatan," ujarnya.
Sambungnya, Umar juga menilai dalam proses reklamasi, bagaimana dengan nasib para nelayan yang mencari makan di sekitar garis pantai.
"Siapa yang diprioritaskan, siapa yang mengatur, siapa yang memanfaatkan, dan diberikan oleh siapa apabila selesai?," bebernya.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Senada dengan Umar, Imam Kelurahan Lae-Lae juga mempertanyakan siapa nanti yang akan bertanggung jawab terkait dengan dampak dari reklamasi tersebut.
"Jadi ketika direklamasi, kami akan hilang sumber kehidupannya, siapa yang akan bertanggung jawab?," ujar Imam Kelurahan Lae-Lae.
Sambungnya, penyempurnaan AMDAL Reklamasi Lae-Lae itu harus memperhatikan kelangsungan pekerjaan untuk para nelayan kecil.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang
Disisi lain, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbi A. Nur menerangkan bahwa dampak dari proses reklamasi dan selesai reklamasi akan menjadi perhatian bagi pemerintah.
"Jadi banyaknya masukan ini menjadi acuan pemerintah itu AMDAL untuk melakukan pengawasan dalam proses reklamasi," terangnya.
Selain itu, tak ketinggalan pelibatan masyarakat setempat dalam proses reklamasi juga menjadi perhatian, namun tidak sepenuhnya.
Baca Juga : Tim Medis Pemprov Sulsel Jadi Garda Terdepan Penanganan Korban Banjir Aceh
"Dalam proses reklamasi itu, pemanfaatan masyarakat lokal mungkin tidak sepenuhnya, karena membutuhkan tenaga ahli, seperti operator, dan tenaga ahli lainnya," tuturnya.
Tetapi, tenaga yang tidak membutuhkan keahlian khusus tetap diprioritaskan untuk para masyarakat setempat. "Namun tenaga yang tidak membutuhkan keahlian khusus itu diprioritaskan untuk masyarakat, seperti security-nya, dan lainnya," sambungnya.
Sehubungan dengan kekhawatiran masyarakat terkait dampak dari reklamasi, Pemprov akan terus melakukan konsultasi publik dan rapat-rapat dan mencari jalan keluar terbaik.
Baca Juga : Lanjutkan Bantuan, Pemprov Sulsel Kirim Logistik Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
"Seperti konsultasi publik akan terus Kita lakukan karena itu juga bagian dari proses reklamasi itu," pungkasnya.
Terakhir, Hasbi berterima kasih kepada para hadirin yang hadir, ia mengatakan bahwa agenda ini menjadi wadah untuk menerima masukan dari penyempurnaan AMDAL yang bakal menjadi rujukan dalam pelaksanaan reklamasi nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News