PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Narkotika jenis sabu seberat 1,07 Kilogram kembali diungkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut diamankan dari tangan pelaku atas nama Rahmat Risal (43) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya dilakukan petugas di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (13/1/2023). Penangkapan dilakukan Tim 2 Unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Ipda Firdaus.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga tim menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Nasional Skrining Bayi Baru Lahir Terbaik 2025
Saat itu, kata dia, tim berhasil mengamankan seorang pelaku Rahmat Risal yang sementara berdiri di depan ruko menggunakan sepeda motor pada alamat dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah dan diperiksa di sekitar pelaku ditemukan barang bukti satu bungkusan plastik hitam yang berisi tiga shacet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat sekitar 9 gram," ujarnya, Kamis, 19 Januari.
Doly menyebut, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari situ, anggota melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 sachet plastik besar diduga sabu seberat 1,072 gram (1 Kg).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar pun langsung melakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diitemukan di sebuah rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari, Jalan Letjen Hertasning.
Saat itu pemilik rumah tersebut menyuruhnya untuk membersihkan rumah kosong sekitar bulan lalu untuk dikontrakkan ke orang lain. Di sana ia melihat barang bukti narkoba dan membawanya pulang ke rumahnya.
"Barang bukti itu pelaku bawa pulang untuk kemudian dijual. Sampai berhasil kita amankan," bebernya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Adapun pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satrenarkoba Polrestabes Makassar belakangan memang gencar melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba. Sebelumnya mereka berhasil mengungkap kasus besar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti yang berhasil diamankan 43,6 Kg sabu dan ribuan butir obat-obatan daftar G.
Dari pengungkapan itu ada empat tersangka yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial FA, SA, RC dan RA.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News