0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 19 Januari 2023 21:38

Kasus Perampasan Tanah Ex Dosen Unhas, Keluarga Desak Polrestabes Makassar Lakukan Tindak Tegas

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Ilsutrasi
Ilsutrasi

Kasus perampasan tanah ex Dosen Unhas masih terus bergulir, kali ini kasus yang disebabkan pemalsuan sertifikat ini ditangani oleh Polrestabes Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Setelah Mandek di BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar, kini kasus dugaan perampasan tanah yang dialami oleh ex Dosen Unhas, Tambaru P kini tengah ditangani Polrestabes Makassar.

Menurut anak atau keluarga dari Tambaru, yaitu Musa Kadar Khan, pihak ATR / BPN Kota Makassar, telah menyerahkan fotocopy Warkah SHM No. 20690, SHM No.20695 dan SHM No. 20696 / Kel Lembo, kepada penyelidik Polrestabes Makassar sesuai tanda terima tanggal 12 Oktober 2022, dan telah melakukan permintaan keterangan /interogasi terhadap Lurah Lembo dan Camat Tallo.

"Saya sebagai anak ex Dosen Unhas mendesak Polrestabes Makassar khususnya penyidik melakukan tindak tegas dengan melakukan pemeriksaan paksa di rumah Karina selaku terlapor," ujar Musa, Kamis (19/1/2023). 

Baca Juga : Unhas Launching MIS Tingkatkan Kualitas Pengajar dan Mahasiswa

"Karena penyidik dulu pernah bilang bahwa kalau terlapor tidak kooperatif, atau menghalangi penyidikan, bisa dilakukan pemeriksaan paksa dia sebut akan langsung turun ke lapangan," lanjut Musa.

Musa menyebutkan, sesuai dengan SP2HP yang Ia terima, penyidik mengalami hambatan dalam proses penyelidikan dokumen asli dari Surat Keterangan ahli waris dan Surat Pernyataan ahli waris masing-masing tanggal 4 November 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Karina Tambaru Yahya selaku terlapor sebagai obyek perkara tindak pidana pemalsuan. 

Musa menjelaskan, ketika penyidik mencarinya di Kelurahan Lembo, surat aslinya juga tidak ditemukan karena, Kantor Lurah Lembo pernah mengalami banjir dan semua buku-buku register terendam air.

Baca Juga : Ikatek Pertambangan Unhas Jalin Kerja Sama dengan PT Tiran di Reuni 2 Dekade

"Namun pihak kelurahan membenarkan bahwa kedua surat tersebut teregister di sistem Kelurahan," katanya, 

Kini, penyidik tengah mencari keberadaan asli dari surat tersebut, melalui Karina Tambaru Yahya.

Musa mengaku bahwa Karina telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik kepolisian dan membenarkan bahwa surat aslinya berada di pihaknya, namun di setiap pemeriksaan ia memberikan keterangan yang berbeda.

Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi

"Setiap pemeriksaan tiga kali, terlapor memberikan keterangan yang berbeda, keterangan pertama dia bilang itu hilang, kedua dia bilang ada di kuasa hukumnya, yang ketiga ada di pengurusnya," bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar