0%
Kamis, 19 Januari 2023 22:34

Jelang Pemilu 2024, Menag Siapkan Aturan Larangan Berpolitik di Tempat Ibadah

Editor : Rasdiyanah
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ist
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ist

Kementerian Agama tengah menggodok aturan yang melarang kampanye atau gerakan politik praktis di rumah ibadah.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Jelang tahun politik Pemilu 2024, Kementerian Agama menyiapkan larangan tempat ibadah digunakan untuk politik praktis atau digunakan untuk melakukan kampanye. 

"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari liputan6, Kamis (19/1/2023).

Aturan ini dikeluarkan, lanjur Yaqut, dengan maksud menjaga tempat ibadah sesuai fungsinya yaiu sebagai tempat beribadah umat beragama.

Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Warga Jaga Persaudaraan di Masa Kampanye

"Tempat ibadah tidak dijadikan sebagai arena berpolitik, "Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," ujar Yaqut.

Masih Digodok

Kementerian Agama masih menggodok bentuk aturan tersebut. Apakah itu melalui peraturan menteri atau bentuk lainnya. Yaqut belum memastikan kapan aturan tersebut secara resmi dibuka publik.

"Secepatnya dong. Sebelum pemilu," imbuh politikus PKB ini.

Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar