PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Jelang tahun politik Pemilu 2024, Kementerian Agama menyiapkan larangan tempat ibadah digunakan untuk politik praktis atau digunakan untuk melakukan kampanye.
"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari liputan6, Kamis (19/1/2023).
Aturan ini dikeluarkan, lanjur Yaqut, dengan maksud menjaga tempat ibadah sesuai fungsinya yaiu sebagai tempat beribadah umat beragama.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Warga Jaga Persaudaraan di Masa Kampanye
"Tempat ibadah tidak dijadikan sebagai arena berpolitik, "Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," ujar Yaqut.
Masih Digodok
Kementerian Agama masih menggodok bentuk aturan tersebut. Apakah itu melalui peraturan menteri atau bentuk lainnya. Yaqut belum memastikan kapan aturan tersebut secara resmi dibuka publik.
"Secepatnya dong. Sebelum pemilu," imbuh politikus PKB ini.
Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News