PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel)diduga melakukan praktek kotor menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke penimbun.
Modusnya dilakukan dengan cara mengisi solar ke dalam bak truk yang sudah dimodifikasi oleh pemiliknya.
"Baru 2 bulan beroperasi di Jeneponto untuk mengambil BBM jenis solar," kata si penimbun yang meminta namanya tak disebutkan kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga : Pembatasan BBM Subsidi Batal, Bahlil Jelaskan Begini
Ia mengaku, rencananya BBM bersubsidi jenis solar yang diambil di SPBU Bangkala Kabupaten Jeneponto akan dijual ke daerah lain. "Mau di bawa ke kabupaten lain pak kalau sudah terisi banyak," ucapnya.
Manajer SPBU Bangkala Karaeng Ma'ro saat dikonfirmasi mengaku tak tahu menahu soal praktek penjualan BBM bersubsidi kepada penimbun di wilayah itu. Meski dari informasi yang dihimpun Portalmedia, manajemen SPBU Bangkala mengetahui praktek culas ini.
"Saya tidak tahu masalah ini, bukan saya punya SPBU, dan bukan saya punya mobil," kata Karaeng Ma'ru kepada Portalmedia.id, Sabtu (21/1/2023) malam.
Baca Juga : Avanza hingga Pajero Dilarang Beli Pertalite dan Solar Mulai 1 Oktober
Karaeng Ma'ru pun sempat berkelik sebagai manajer di SPBU itu. " Namaku itu pak tapi bukan saya maneger, saya bukan siapa-siapa, kita hubungi saja pemiliknya, saya tidak tahu coba kita datang langsung," ungkapnya.
Disisi lain Karaeng Ma'ru membenarkan adanya insiden penahanan mobil yang dicurigai membawa BBM yang ditimbun oleh oknum di wilayahnya. "Baru pak. Cuman pas malam itu baru saya tahu bahwa mobil itu ditahan sama media. Saya liat sendiri pak dan itu salah besar pak," akuinya.
Faktanya, sang penimbun solar sendiri mengakui praktek yang dilakukannya yang telah dijalankan di SPBU tersebut sejak 2 bulan lalu.
Baca Juga : Kementerian BUMN Bantah Pertalite Dihapus
Berdasarkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014, penggunaan BBM bersubsidi ini hanya bisa digunakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) , usaha perikanan, pertanian, moda transportasi Kendaraan roda dua perorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam), Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning).
Selain itu, ada pula transportasi air dengan motor tempel. Yakni, Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau dan laut hingga penyebrangan, kapal pelayaran rakyat / perintis, kereta api umum penumpang dan barang hingga pelayanan umum pembakaran dan penerangan panti asuhan dan panti jompo.
Hingga penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas dan harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
Baca Juga : Masyarakat Mampu Dilarang Pakai BBM Bersubsidi
Kecuali, mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6, semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah).
Pelanggaran ini pun sudah tertuang dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi.
Untuk Jerat Pidana bagi SPBU yang nakal maka sanksinya adalah Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”).
Baca Juga : Penanganan Jalan Ruas Boro Jeneponto Kembali Dilanjutkan
Berdasarkan uraian, bagi pembeli BBM dengan jeriken atau dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Sedangkan jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maka diancam hukuman dengan kurungan 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News