PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Opsi penataan dapil yang diusulkan KPU Kota Makassar, masih terus dipersoalkan, khususnya opsi ketiga yang memekarkan 5 menjadi 7 dapil. Opsi ini menuai banyak kritik dari banyak bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Pengamat Politik Nurmal Idrus menjelaskan, opsi ini menuai banyak kritik atau keberatan dari bacaleg atau caleg incumbent, sebab mampu menghilangkan suara dukungan hingga 30 %.
Nurmal mencontohkan Legislator Kota Makassar Hamzah Hamid yang suaranya selalu naik signifikan. Jika opsi ketiga yang ditetapkan, Hamzah Hamid sebagai Bacaleg akan rugi.
Baca Juga : Banyak Dikritik, Nurmal Idrus Sebut Opsi Ketiga Penataan Dapil Makassar Justru Mampu Redam Konflik
"Karena Manggala dan Panakukang dipisahkan, padahal 30% suaranya ada di Kecamatan Panakukkang," ujar Pengamat Demokrasi yang juga Mantan Ketua KPU Kota Makassar, belum lama ini.
"Dari 6.200 suaranya pak Hamzah Hamid, 30 persen suaranya Panakukang, begitu kira-kira, maka dia akan kehilangan 30 persen suara ketika dia mencaleg lagi di pemilu 2024," sambungnya.
Hamzah Hamid, kata Nurmal, jelas akan menolak opsi ketiga ini karena memang akan sangat merugikan Hamzah Hamid dan para Bacaleg lainnya terutama incumbent.
Baca Juga : Dihujani Kritik, Opsi Penataan Dapil KPU Makassar Untungkan Siapa?
Bagus untuk Pemilih
Nurmal menambahkan, namun jika dilihat dari sisi sebagai pemilih, maka opsi ketiga akan sangat bagus.
"Ketika pilihannya pada masyarakat, pada teman-teman di warung kopi, opsi ketiga yang paling bagus, tambah banyak dapil, bagus kepada pemilih," ujarnya.
Baca Juga : Opsi Ketiga dalam Penataan Dapil Kota Makassar Dikritik Pedas oleh Nasdem: KPU Sangat Egois
Nurmal Idrus menilai bahwa opsi ketiga ini mendekatkan pemilih dengan wakil yang dipilihnya, semakin kecil dapil membuat pemilih dan pilihannya semakin dekat.
"Jarak pemilih dan wakilnya lebih dekat karena misalnya kalau hanya satu kecamatan, misal itu Biringkanayya kita bisa mengidentifikasi dengan baik wakil mereka dan mudah meminta janji politik yang telah dicanangkan, karena mereka memiliki kedekatan yang sangat bagus," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Manshar menjelaskan terkait 3 opsi penataan dapil tersebut.
Baca Juga : Obok-obok Dapil, Legislator Sebut KPU Makassar Ingin Cari Untung
"Untuk opsi pertama masih mengacu pada dapil yang lama, perbedaan hanya pada Data Agregat Kependudukan (DAK) saja," ujarnya kepada Portalmedia.id, belum lama ini.
Untuk opsi kedua sendiri didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.
Terakhir, pada opsi ketiga yang memiliki perbedaan besar di mana semula ada 5 Dapil di Kota Makassar kini dipecah menjadi 7.
Baca Juga : Sehari Sebelum Pelantikan, Satu PPK KPU Kota Makassar Dicopot
Untuk diketahui, KPU Kota Makassar hanya mengusulkan opsi penataan dapil, KPU RI yang akan menetapkan opsi mana yang akan digunakan.
Dilansir dari Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Si Dapil), penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI akan dilakukan antara tanggal 1 Januari 2023-9 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News