0%
Selasa, 24 Januari 2023 22:57

Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Selundupkan Sabu Melalui Dubur

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Pelaku pengedar inisial R yang diamankan aparat kepolisian dari Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Foto: ist
Pelaku pengedar inisial R yang diamankan aparat kepolisian dari Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Foto: ist

Seorang pengedar narkoba lintas provinsi, jenis sabu berhasil diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel. Agar tetap aman dan tidak dikatahui, pelaku dengan inisial R ini membawa dan menyembunyikan narkoba dalam duburnya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) mengamankan seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Parahnya, pelaku yang berinisial R (43) itu menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu hingga ke duburnya. R diamankan di kawasan Jalan Poros Makassar-Maros, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.

Panit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, IPDA Muhammad Yusuf mengatakan, R ini merupakan pengedar lintas Provinsi dari Kalimantan hingga Sulawesi. Penangkapan berawal saat petugas melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Bone Sasar Pedesaan Ditangkap, Sita 102 Gram Sabu

"Awalnya kita mendapatkan informasi, setelah digeledah ada ditemukan satu sachet dalam saku celananya. Saat diinterogasi, pelaku kembali mengaku bahwa masih menyembunyikan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dubur," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023) malam.

Yusuf menyebutkan bahwa dari tangan R ini didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 61 gram lebih dan dua buah handphone.

"Pelaku ini mengaku membawa narkotika ini dari Kalimantan masuk ke Sulawesi menggunakan jalur udara yakni pesawat komersil dengan modus memasukkan barang bukti tersebut ke dalam duburnya," ucapnya.

Baca Juga : Himpunan Pengusaha Interior Sulawesi Luncurkan Katalog Produk Id Berbahan HPL

Polisi pun bakal menerapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.dan terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer