PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Dua terpidana kasus dugaan investasi bodong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Makassar.
Dua terpidana yang merupakan pasangan suami-istri itu diketahui bernama Sugito dan Reski Amalia. Keduanya diamankan di Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 769 K/Pic/2021 tanggal 26 Agustus 2021 terpidana Sugito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan.
Baca Juga : 80 Orang Ditetapkan DPO Pasca Kontak Senjata Intan Jaya
Serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 795 K/Pid/2021 tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Reski Amalia yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan.
"Kedua terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan," kata Andi Sundari saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Makassar, Kamis (26/1/2023).
Ia menjelaskan, setelah dinyatakan terbukti secara sah, pihak Kejari Makassar kemudian melakukan pemanggilan tiga kali secara berturut-turut untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor. Bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat yaitu rumah tempat tinggal terpidana dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaan terpidana.
"Tim kemudian melakukan penangkapan ke kediaman DPO di Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel pada Rabu, 25 Januari 2023," jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Sugito dibawa ke Lapas Kelas IA Makassar dan terpidana atas nama Reski Amalia dibawa ke Lapas Wanita Kelas IIB Sungguminasa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga : Dua Pelaku Pemerasan di Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Ditangkap, Satu Masih DPO
"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi Pemantauan dan Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana," Tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News