0%
Senin, 30 Januari 2023 10:24

Terkait Pergub Tarif Taksi Online, MAPS Lapor ke Ombudsman

Editor : Redaksi
Ilustrasi
Ilustrasi

Kenaikan tarif ini memiliki dampak negatif kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kenaikan tarif angkutan sewa khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi polemik yang terus dibahas. Kenaikan tarif ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan.

Kenaikan batas tarif bawah dan batas tarif atas ini diketahui sebagai tarif tertinggi di Indonesia. Hal ini pun direspon oleh Koordinator Nasional Masyarakat Pemerhati Transportasi Online (Kornas MAPS Online) Taufik Hidayat. Taufik menyampaikan, untuk mengadvokasi kenaikan tarif angkutan sewa khusus/transportasi online telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

"Berkas pelaporan sudah kami sampaikan ke Kantor Ombudsman, Jumat, 27 Januari kemarin. Diterima oleh Ibu Puji selaku perwakilan Ombudsman. Laporan ini kami lakukan karena sampai saat ini belum ada itikad baik yang dilakukan oleh gubernur untuk merevisi SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan," jelas Taufik.

Baca Juga : Komisi II Desak Ombudsman Investigasi Mundurnya Ribuan CPNS

Menurut Taufik, pelaporan ini dilakukan setelah berdiskusi dengan berbagai elemen baik itu akademisi, pengacara, mahasiswa, pengusaha yang tergabung di MAPS-Online.

"Kami menyimpulkan bahwa kenaikan tarif ini memiliki dampak negatif kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Kenaikan tarif ini tentunya akan membuat biaya yang harus kami keluarkan untuk transportasi semakin mahal. Begitu pun pada distribusi usaha kecil  teman-teman yang bergantung pada angkutan mobil dalam kota menimbulkan biaya yang semakin tinggi," jelasnya.

Kondisi tersebut dinilainya akan berdampak dengan pengeluaran yang meningkat, sementara untuk jangka panjangnya dapat menyebabkan inflasi dan juga kemacetan jalan karena masyarakat beralih ke kendaraan pribadi.

Baca Juga : Ombudsman Minta Pemkot Makassar Pertahankan Zona Hijau Pelayanan Publik

"Keluhan juga dari teman-teman driver, tarif yang tinggi menyebabkan menurunnya jumlah penumpang yang berimplikasi pada penurunan pendapatan. Kenaikan tarif ini tentu akan berdampak pada banyak pihak, maka harus dilakukan dengan memperhatikan langkah-langkah dalam menetapkan kebijakan publik secara optimal. Namun  hal ini dinilai tidak tercermin dalam penetapan SK tersebut," terangnya.

Terkait dengan penetapan SK ini, Taufik melihat terdapat cacat formil dalam perumusan keputusan ini. Dapat kita lihat bahwa dalam perumusannya tidak partisipatif dan tidak berdasarkan kajian yang jelas.

"Ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kualitas suatu kebijakan. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipertimbangkannya analisis kemampuan masyarakat berdasarkan ATP/WTP tarif angkutan sewa khusus ini," jelas taufik.

Baca Juga : Hati-Hati! Penipuan Berkedok Donasi Catut Nama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Taufik juga memaparkan bahwa, berdasarkan polemik yang terjadi kenaikan tarif angkutan sewa khusus ini, sebagai langkah strategis akan terus mengadvokasi kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami akan terus mengawal kebijakan kenaikan tarif yang dirumuskan berdasarkan peraturan yang ada. Seharusnya dalam perumusan kebijakan tarif ini tetap merujuk pada Permenhub No. 118 tahun 2018. Kami juga telah melaporkan kebijakan dan pelayanan ini ke Ombudsman, semoga polemik kebijakan ini dapat difasilitasi oleh Ombudsman dengan Pemprov untuk melakukan perbaikan terkait SK tersebut dan pelayanan administrasi di pemerintah provinsi," jelas Taufik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer