0%
Senin, 30 Januari 2023 11:06

Banyak Kasus Keracunan Ciki Ngebul, BPOM Keluarkan Pedoman Penggunaan Nitrogen Cair

Editor : Redaksi
Ilustrasi jajanan Ciki Ngebul
Ilustrasi jajanan Ciki Ngebul

Per 11 Januari 2023, total ada sebanyak 10 kasus keracunan akibat konsumsi Ciki Ngebul. Rata-rata korban masih berusia anak-anak.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus keracunan jajanan Ciki Ngebul cukup menyita perhatian masyarakat. Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengeluarkan pedoman terkait penggunaan nitrogen cair, yang digunakan dalam jajanan Ciki Ngebul.

Lewat akun Instagram resminya, BPOM RI menjelaskan jika Ciki Ngebul adalah pangan olahan siap saji golongan pangan ekstrudat yang dituangkan atau dicelup nitrogen cair. Ini digunakan untuk mendinginkan pangan tersebut secara cepat serta menghasilkan efek dingin dan berasap.

"Pada dasarnya nitrogen cair boleh digunakan pada pangan sebagai bahan penolong sepanjang tara pangan (food grade)," tulis BPOM RI dalam postingannya, dikutip Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga : Bisa Bikin Gagal Ginjal, BPOM Ingatkan Bahaya Minum Kopi Jantan

"Namun demikian, harus digunakan dan dipersiapkan dengan sangat hati-hati oleh personil yang terkualifikasi, karena dapat berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan apabila tidak sesuai dengan prosedur pembuatan dan penyajian," jelasnya.

Maka dari itu, BPOM RI menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan Ada 10 syarat yang harus dipenuhi pedagang jika ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan. Antara lain, menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan Restoran atau tempat menjual pangan siap saji telah memperoleh sertifikat layak higiene sanitasi. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade). Penjaja pangan harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan.

Selanjutnya, menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup, dan kacamata pelindung. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya menggunakan sendok khusus bertangkai panjang pada proses pemindahan nitrogen cair). Mencantumkan peringatan bahaya nitrogen cair di tempat yang dapat dibaca secara jelas oleh konsumen, seperti pada wadah kemasan atau pada sarana penjualan.

Baca Juga : F&A Skin Glow Klaim Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM

Kemudian, membatasi akses konsumen terhadap nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair atau memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair pada konsumen. Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen.

Sebelumnya, Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Anas Ma'ruf, mengungkapkan, per 11 Januari 2023, total ada sebanyak 10 kasus keracunan akibat konsumsi Ciki Ngebul. Rata-rata korban masih berusia anak-anak.

Kementerian Kesehatan kemudian merilis Surat Edaran No. KL. 02.02/C/90/2023 pada 6 Januari 2023 tentang Pengawasan terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji. Salah satu poin yang ditekankan dalam surat ini adalah larangan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji.

Baca Juga : BPOM Sebut 3 Brand Skincare Viral Ini Mengandung Merkuri, Ada SW Glow!

Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan, jajanan keliling, tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual. Jika terjadi pelanggaran, akan dilakukan pembinaan dan pengawasan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer