0%
Selasa, 31 Januari 2023 00:19

Siswi SMA di Maros Jadi Korban Rudapaksa Bergilir, Salah Satu Pelaku Pacar Sendiri  

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
llustrasi.
llustrasi.

Nasib malang menipa salah seorang pelajar SMA di Maros. Ia menjadi korban rudapaksa bergilir, yang salah satu pelakunya adalah pacarnya sendiri.

 

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Nasib malang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga orang pria, yang salah satu pelakunya merupakan pacarnya sendiri. 

Peristiwa memilukan yang dialami wanita belia berusia 15 tahun itu terjadi di rumah salah satu pelaku yang terletak di kawasan Pattene, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa

Kanit PPA Polres Maros, IPDA Cory Sulle Tandipayung mengatakan, kasus ini mencuat usai korban ditemani orang tuanya datang ke Mapolres Maros untuk melaporkan kejadian pilu yang dialaminya.

"Kejadian ini berawal saat pacarnya mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat. Dengan segala bujuk rayu yang dilakukan tersangka akhirnya korban mau untuk diajak ketemuan dan dibawalah dia ke salah satu rumah dari teman tersangka," ujar Cory kepada wartawan, Senin (30/1/2023) malam.

Cory menjelaskan, saat berada di lokasi, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) jenis tuak. Di situlah korban dirudapaksa secara bergiliran oleh ketiga pelaku.

Baca Juga : Tragis, Wanita di Maros Tewas Usai Bertengkar dengan Kekasih

"Kedua pelaku lainnya korban tidak kenal, korban hanya mengenal pacarnya saja, ini berdasarkan pengakuan korban. Dan karena dicekoki minuman tuak, akhirnya yah mungkin tidak sadar agak oleng jadi lemas," jelas Cory.

Saat para pelaku melakukan aksi bejatnya itu, situasi rumah tersebut memang dalam keadaan sepi. Orang tua pelaku disebut saat itu tidak sedang berada di rumah.

Cory menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial SA (15), A (15), dan AS (18) sudah dibekuk dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel

Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani proses hukum di Mapolres Maros guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ketiga orang tersangka terancam dengan pasal undang-undang 35 tahun 2014 pasal 81 terkait dengan perlindungan anak," bebernya.

Pendampingan atas Korban

Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polisi juga kini masih terus melakukan pemulihan psikologi terhadap korban dengan mendatangkan psikolog.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni dinas DP3A untuk melakukan asesmen dalam menghadirkan psikolog untuk memulihkan korban kemudian kami berkonsultasi dengan dinas sosial untuk melakukan konseling," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar