0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Jumat, 03 Februari 2023 13:56

Soal Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mahfud MD: Apakah Stabilitas Terjamin?

Editor : Azis Kuba
Mahfud MD
Mahfud MD

kalau misalnya kepala daerah itu jabatannya lama stabilitas terjamin? Itu bisa iya tapi bisa juga tidak.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembahasan terkait tuntutan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun masih terus dikaji.

“Ini terus dikaji sekarang, belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal,” ujarnya saat berdiskusi dengan ratusan kepala desa se-Madura di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023) dilansir Bisnis.

Dia menyampaikan persoalan ini belum menemui titik temu karena perbedaan pendapat masih terus terjadi, baik di kalangan legislatif maupun masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mencari jalan terbaik dari isu tersebut.

Baca Juga : Jusuf Kalla Sebut Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah, Mahfud: Pandangan Negarawan

“Kami olah semua mana yang baik karena kalau misalnya kepala daerah itu jabatannya lama stabilitas terjamin? Itu bisa iya tapi bisa juga tidak. Kalau kepala desanya tidak baik, itu terlalu lama dan tidak stabil sehingga harus diperpendek,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ribuan kades mendatangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari lalu. Mereka menuntut supaya UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.

Salah satu poin revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan. Dalam Pasal 39 UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan kades ditetapkan selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode. Namun, para kades rupanya tak cukup puas.

Baca Juga : Mahfud Md Kembali Ungkit Perkara Lolosnya Gibran Jadi Cawapres

Para kades yang menyerbu Gedung DPR bersepakat agar masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun. Terkait periodisasi, mereka juga berbeda-beda pendapat. Ada yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.

Namun, ada juga yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi. Artinya, mereka dapat kembali jadi kades selama dipilih oleh masyarakat desanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar