PORTALMEDIA.ID, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melantik 164 Orang Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) sejak 5 Februari hingga Senin 6 Februari 2023 di kecamatan masing-masing.
Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto mengingatkan anggota PKD yang baru dilantik untuk tertib, terpimpin dan disiplin dalam pelaksanaan tugas.
"Prinsipnya, PKD tidak boleh mengambil keputusan sepihak, semua harus terpimpin, apapun problemnya di kelurahan dan desa silahkan berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan masing-masing," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Baca Juga : Lomba Layangan Semarakkan HUT Ke-80 RI di Kabupaten Gowa
Lebih lanjut, Juanto menuturkan PKD sebagai ujung tombak pengawasan pelaksanaan Pemilu harus bekerja dengan maksimal untuk meneggakkan keadilan Pemilu 2024.
"PKD harus melaksanakan tugas dengan maksimal dan tidak melampui kewenangannya dalam menjalankan tugas" tutupnya.
Diketahui, dari 167 Kelurahan Desa yang ada di kabupetan Gowa masih menyisakan tiga desa yang belum memiliki PKD Itu terjadi, kata Kordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Gowa, Suharli karena belum memenuhi syarat pendaftaran.
Baca Juga : Kabupaten Gowa Siap Jadi Daerah Penyangga Kegiatan Internasional
"Kita ada tiga desa yang masih belum ada, sehingga menunggu petunjuk secara teknis dari Bawaslu RI untuk mengisi kekosongan tersebut, 3 desa itu yakni Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya, Desa Pattapang Kecamatan Tinggimoncong dan Desa Julubori Kecamatan Pallangga," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News