0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Selasa, 19 Juli 2022 22:37

PSE yang Belum Terdaftar di 20 Juli Tak Langsung Diblokir, Kemkominfo Siapkan 2 Sanksi

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Batas pendaftaran PSE adalah Rabu, 20 Juli besok. Sejumlah PSE besar terancam akan diblokir di Indoenesia jika belum juga terdaftar secara resmi di Kemkominfo.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, memastikan pemerintah tidak akan langsung menutup layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2002.

Pihaknya mengatakan ada dua sanksi yang diberikan bertahap sebelum pemblokiran dilakukan bagi platform atau perusahaan teknologi yang belum mendaftar PSE Kominfo. Penutupan akses merupakan denda terakhir.

“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucap Semuel, dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, seperti dikutip dari kumparan.com, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga : Meta Sebut Elon Musk Salah Soal Prediksi AI Bakal Lampaui Kecerdasan Manusia

Semuel sendiri tidak menjelaskan secara rinci berapa lama proses dari tiap tahapan. Namun ia menegaskan jika lewat tenggat waktu yang diberikan, para PSE yang belum mendaftar akan diberikan teguran berupa surat yang diberikan sehari setelah tenggat waktu pendaftaran.
Nantinya sanksi akan diberikan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate.

"Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 besok sudah kita mulai suratin," ujarnya. 

Semuel juga akan mengatakan pihaknya akan memberi bantuan para PSE yang mengalami kendala ketika mendaftar. Kominfo sendiri sudah menyiapkan panduan apabila ada hambatan atau masalah jaringan.

Baca Juga : Google Pecat Karyawannya Lantaran Protes Proyek Genosida Israel

Setelah kendala teratasi, PSE harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).

Sejumlah PSE asing besar sudah mendaftar

Kominfo mengatakan 6.296 PSE sudah terdaftar, dengan rincian 6.187 PSE lokal dan 109 PSE asing, per Selasa (19/7) pukul 10.00 WIB. Dari beberapa perusahaan asing yang terdaftar itu, di antaranya Netflix, Microsoft, hingga Meta. Nama-nama mereka sudah muncul di situs web PSE Kominfo per Selasa (19/7/2022).

“Meta lagi proses mendaftar. Kalau tidak mendaftar mereka rugi, karena mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market,” ujar Semmy.

Baca Juga : Ini Respons Google Terkait Perpres Publisher Rights

Sementara PSE asing besar lain yang juga disebut sudah mendaftar adalah Google, namun namanya tidak ditemukan di situs web PSE Kominfo kategori PSE asing. Mereka justru muncul di kategori PSE domestik dan baru satu layanan yang terdeteksi, yakni Google Cloud dengan nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Semuel mengatakan ada kemunginan nama Google belum muncul di PSE Kominfo dikarenakan datanya masih diproses. Ia memaklumi mengingat Google memiliki banyak layanan, mulai dari Google Suite, Google Drive, hingga GMail.

“Harusnya mereka dalam proses. Nanti kita lihat, kan masih ada waktu nih. Kalau Google Cloud-nya sudah, berarti masalah inputing data, kan mereka punya banyak layanan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar