PORTALMEDIA.ID, - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, meminta agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan sebelum 2024.
Menurut dia, Undang-Undang PPRT merupakan utang pemerintah kepada para pekerja rumah tangga.
"Jadi, harus disahkan sebelum tahun depan," kata Mahfud, Minggu, 12 Februari 2023.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Menko menyatakan, saat ini pemerintah masih menunggu waktu pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Ia menegaskan, pemerintah sudah siap untuk membahasnya dengan DPR.
"Hak inisiatif RUU ini berasal dari DPR," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Menko, dalam posisi menunggu DPR untuk membahas RUU PPRT tersebut. Ia menekankan, pemerintah tidak akan butuh waktu lama untuk menyetujui begitu DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi UU.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
"Intinya kalau DPR sudah setuju, pemerintah bisa langsung meneken dalam waktu secepatnya," ucapnya.
Menko menilai pembahasan RUU PPRT sudah terlalu lama. "Saya berharap DPR bisa merespons secepatnya karena sudah 19 tahun RUU ini tak kunjung disahkan," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News